NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011, Bambang Wuryanto, akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013. Penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan kedua tersangka ke tahap penuntutan. Dengan demikian, keduanya bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Rencananya, kedua tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Untuk kepentingan persidangan, keduanya telah dibawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Semarang, Jawa Tengah.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah.
Modus yang terjadi adalah indikasi penggelembungan harga (mark up). Dalam kasus tersebut, negara terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar yang diduga mengalir ke pihak individu dan korporasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar