
MajalahAnalisa.com, Jakarta -Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti terkait perkara korupsi e-KTP. Andi Narogong dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.
Jumlah uang pengganti ini dikurangi dengan pengembalian uang Andi Narogong sebesar USD 350 ribu. Bila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, harta Andi Narogong disita.
"Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dipidana penjara 2 tahun," kata hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (21/12/2017).
Agen Sakong Online
Andi Narogong dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP.
Menurut majelis hakim, duit USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diterima Andi Narogong atas kontribusi mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.
"Terhadap item yang akan diadakan, digunakan, diarahkan produk tertentu sehingga tidak ada kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan," kata hakim anggota Emilia Djaja Subagja membacakan analisis yuridis putusan.
Agen poker Online
Perbuatan tersebut, sambung hakim, merupakan tindakan tidak etis. Perbuatan tersebut melawan hukum pekerjaan barang dan jasa dan persaingan tidak sehat.
Penyimpangan pengadaan e-KTP menurut hakim membuat mutu berkurang dan harga di luar kewajaran. Menurut hakim, persekongkolan rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar