Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 19 Desember 2017

Bocah Tewas Kesetrum di STC Senayan, Teknisi Dibui 1 Tahun

Bocah Tewas Kesetrum di STC Senayan, Teknisi Dibui 1 Tahun


MajalahAnalisa.com, Jakarta -Masih ingat kasus bocah Amanda Dewi Nugroho yang tewas tersetrum eskalator di STC, Senayan, Jakarta Pusat? Kasus yang menyeret teknisi listrik Danni Dwi Putra Afrianto telah berada di Mahkamah Agung (MA).

Kasus nahas itu terjadi pada 10 November 2014 lalu. Dalam kasus itu, Amanda meninggal dunia karena memegang pagar pembatas di dalam mal. Selidik punya selidik, pagar pembatas itu teraliri listrik.

Atas kejadian itu, polisi menyidik penyebab listrik mengalir di luar jalur. Teknisi yang bertangggung jawab di mal tersebut, Danni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum

Agen Sakong Online

Setelah diproses, Danni dituntut 2,5 tahun tahun penjara. Danni dinyatakan lalai karena menaruh panel listrik yang tidak sesuai tempatnya.

Pada 5 April 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menghukum Danni dengan vonis 1 tahun penjara. Danni dinyatakan bersalah karena lalai menaruh panel listrik tidak pada tempatnya.

Namun Danni tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hasilnya, pada 13 Juni 2016, banding Danni ditolak dan dia tetap divonis 1 tahun.

Danni kembali tidak terima divonis 1 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke MA. Tapi usaha Danni nihil, pada 2 Februari 2017 lalu, MA tetap menolak kasasi Danni. Hukuman 1 tahun penjara tetap dikantongi Danni. Putusan kasasi itu teregister dengan nomor perkara 1302 K/PID/2016.

Agen Poker Online

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Danni Dwi Putra Afrianto," ujar ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar, yang dilansir website MA, Selasa (19/12/2017).

"Akibat terdakwa tidak melakukan kontrol dan pengawasan terhadap neon box yang bermasalah dan terdakwa tidak memerintahkan untuk segera mengganti dengan lampu yang baru, maka saksi korban yang duduk di kursi dan kedua tangannya memegang pagar dan sesekali berdiri di atas lantai langsung jatuh telentang di atas kursi dalam posisi kepala tengadah sedang tubuhnya sudah tidak sadarkan diri, tangan dan kakinya gemeteran karena tangannya memegang besi terali pagar kemudian meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit," papar majelis kasasi yang beranggotakan Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar