
MajalahAnalisa.com, Indramayu - Tiga warga Desa Mekarsari, Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang menolak pembangunan PLTU Indramayu 2 diamankan aparat kepolisian. Ketiganya mendapat tuduhan makar, karena diduga memasang bendera merah putih dengan kondisi terbalik saat melakukan aksi penolakan.
Ketiga warga tersebut bernama Sawin, Nanto, dan Sukma. Direktur WALHI Jabar Dadan Ramdan menilai penangkapan ketiga warga itu merupakan bentuk kriminalisasi. WALHI Jabar menyesalkan proses penangkapan ketiganya.
"Iya hanya tiga orang. Mereka ditangkap paksa, sekarang sudah dibebaskan tapi masih berstatus sebagai tersangka. Kita sedang mengadvokasi mereka, meminta pencabutan status tersangka," kata Dadan saat dihubungi detikcom melalui telepon seluler, Rabu (20/12/2017).
Agen Sakong Online
Proses penangkapan ketiga demonstran itu, sambungnya terjadi pada Minggu (17/12/017) sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, lanjut Dadan, pada Kamis (14/12/2017) ketiganya berunjuk rasa dengan memasang spanduk penolakan dan bendera merah putih.
Saat itu, posisi bendera merah putih yang dipasang bersamaan dengan spanduk penolakan dalam posisi benar, merah di atas putih di bawah. Namun, lanjutnya, keesokan harinya, saat ketiganya berangkat ke tradisi muludan, posisi bendera diduga ada yang menyabotase. Bendera pun dalam posisi terbalik. Kemudian, lanjut Dadan, ketiganya dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi.
"Jumat (15/12/2017) ketiganya dilaporkan polisi. Dari kejadian tersebut secara tegas kami sampaikan bahwa tuduhan pemasangan bendera merah putih secara terbalik adalah fitnah yang sengaja dilakukan oleh sejumlah pihak, yang terganggu oleh perjuangan warga Desa Mekarsari atas penolakan proyek PLTU batu bara Indramayu 2x1000 MW. Tuduhan tersebut adalah mengada-ada, tidak bertanggung jawab, dan tindakan pengecut," tegas Dadan.
Agen Poker Online
Lebih lanjut, Dadan mengatakan ketiganya berhasil dibebaskan melalui surat permohonan dari Tim Advokasi hak Atas Keadilan Iklim. Namun, status ketiganya masih sebagai tersangka dan wajib lapor. "Satu hal lagi yang sangat disayangkan adalah pada proses penyusunan BAP, Sawin , Nanto dan Sukma sama sekali tanpa didampingi pengacara," katanya.
WALHI Jabar mendesak Polres Indramayu untuk mencabut status tersangka ketiga warga tersebut. Dan, WALHI Jabar meminta agar Polres Indramayu menindak para pelaku yang memfitnah ketiganya. "Polres Indramayu juga harus bersikap adil dengan memproses secara hukum pihak yang telah melakukan fitnah dan memberikan laporan palsu terhadap mereka bertiga," tutup Dadan.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar