
MajalahAnalisa.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menengarai laboratorium sabu liquid di Diskotek MG Club Internasional sudah berlangsung tahunan. Bagaimana modus operandi penjualan sabu liquid di diskotek tersebut?
Deputi Penindakan BNN Arman Depari menjelaskan pembeli sabu liquid di diskotek tersebut haruslah terdaftar sebagai member.
"Pembeli adalah tamu diskotek yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan. Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu," kata Arman dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (18/12/2017).
Arman mengatakan setiap pengunjung yang ingin membeli sabu liquid di diskotek tersebut harus memperlihatkan kartu keanggotaan kepada kapten. Selanjutnya, kapten akan meminta kurir menyiapkan sabu liquid tersebut
Agen Sakong Online
"Selanjutnya kurir mengontak penghubung dan penghubung meminta narkoba ke lantai 4 yang menjadi tempat penyimpanan dan produksi," lanjutnya.
Nantinya, penghubung akan menyerahkan pesanan tersebut kepada kurir serta meminta uang sesuai harga. Selanjutnya, kurir menyerahkan barang tersebut kepada tamu/pembeli.
"Dia jual harga Rp 400 ribu per botol," ujar Arman.
Dalam kasus ini, BNN menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah FD yang berperan sebagai kapten, DM berperan sebagai penghubung dan WA selaku pengawas. Sedangkan tersangka FER berperan sebagai penyedia dan MK sebagai kurir.
Sumber Dari,detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar