MajalahAnalisa.com, NASIONAL - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyelesaikan pemeriksaan pertama dugaan pelanggaran etik dewan yang dilakukan Setya Novanto, pada Kamis (30/11/2017) pukul 12.00 wib.
Pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam.
Dalam pemeriksaan, Ketua DPR RI itu disebut memberi keterangan mulai dari penggeledahan rumah, insiden tabrakan dengan tiang listrik, perawatannya di rumah sakit, hingga tugas-tugasnya sebagai Ketua DPR-RI.
"Hasil keterangan yang didapatkan dari Pak Novanto akan kami konfirmasikan ke beberapa pihak, kesekjenan dan pimpinan DPR yang lain," ucap Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, kepada wartawan.
Agen Sakong Online
Tak hanya memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan MKD, Novanto rupanya juga menyampaikan maaf kepada pimpinan dan anggota MKD.
"Terakhir, Pak Novanto bilang mohon maaf. Dan (berpesan) kepada anggota DPR (agar) hati-hati. Itu saja," imbuh anggota MKD Maman Imanulhaq.
Namun, ketika dikonfirmasi bahwa permohonan maaf tersebut disampaikan lantaran Novanto menyadari kesalahannya, Maman mengelak.
"Ini proses hukum. Bukan mengakui kesalahan," ucap Maman.
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, apa maksud permintaan maaf dari Novanto. Sementara itu, kendati sudah menjadi tahanan KPK, Novanto masih menerima gaji dari DPR.
"Loh iya (masih dapat). Karena proses hukumnya masih berlanjut, dia masih berhak mendapatkan gajinya," pungkas Maman.
Sumber dari, KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar