MajalahAnalisa.com, NASIONAL - Petugas keamanan bandara (aviation security/ Avsec) berhasil salah satu penumpang yang kedapatan membawa 10.000 pil ekstasi di bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (1/12/2017).
Berawal dari kecurigaan petugas Avsec bandara RHF terhadap salah satu penumpang tujuan Jakarta yang hendak terbang menggunakan maskapai Lion Air JT-620.
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, membenarkan penangkapan tersebut. Hasil dari pengembangan kasus itu, pihaknya berhasil mengamankan lima orang lain berikut puluhan ribu pil ekstasi.
"Lima orang yang kami amankan dari hasil pengembangan kasus ini dengan total barang bukti 10.000 pil ekstasi berbagai merek yang dikemas di tujuh paket plastik," kata Ardiyanto.
Belum diketahui asal muasal barang tersebut, namun dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku barang haram ini untuk diedarkan di Jakarta menjelang akhir tahun.
"Kami masih melakukan pendalaman, apakah pil ekstasi ini dibuat di Tanjung p]Pinang atau mungkin masuk dari luar Kepulauan Riau," terangnya.
Dari pengungkapan ini, Ardiyanto mengaku terus meningkatkan penjagaan di bandara RHF melalui personil Polsek Bandara guna membantu pengaman yang dilakukan Avsec bandara RHF itu sendiri.
Sumber dari, KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar