MajalahAnalisa.com, NASIONAL - JD (29) digiring ke kantor polisi karena tertangkap telah melakukan aksi pencurian di rumah kos di Jalan Lele 4, Kelurahan Kayuringin Raya, Bekasi, Rabu (29/11/2017). JD kedapatan membawa telepon genggam dan dompet yang diambilnya dari kamar salah satu penghuni kos bernama Nadia.
Korban yang tengah tidur tidak menyadari pelaku masuk ke kamarnya di lantai 3. Ketika sadar, korban melihat pelaku membawa dompet dan telepon genggam miliknya.
Nadia pun berteriak. Teriakan Nadia didengar warga sekitar. Warga lalu berusaha menolong dengan menangkap pelaku.
"Modus pelaku berpura-pura sebagai pengojek online. Namun setelah dicek di telepon genggamnya, tidak ada aplikasi ojek. Tapi pelaku menggunakan jaket Grab," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Wahyudi dalam keterangannya, Kamis.
Kepolisian kemudian memeriksa sepeda motornya dan menemukan sejumlah barang bukti. Dari sepeda motor Mio warna merah yang dibawanya polisi menemukan dua buah telepon genggam merek Oppo dan Xiaomi serta dompet berisi ATM dan KTP milik korban.
Sumber dari, KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar