
MajalahAnalisa.com, Surabaya - PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur dalam 5 tahun terakhir ini, telah membayarkan santunan asuransi kecelakaan transportasi kepada korban kecelakaan dengan total sebesar Rp 1,4 triliun. Dari lima terahun terakhir ini, pembayaran pada tahun 2017 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Selama 5 tahun, Jasa Raharja Cabang Jawa Timur telah membayarkan santunan Rp 1.427.231.215.041,. Untuk tahun 2017 saja, sekitar Rp 414 miliar," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Evert Yulianto, Kamis (18/1/2018).
Rincian besaran pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Jatim yakni, Terdiri dari, santunan untuk korban meninggal dunia, santunan untuk biaya perawatan di rumah sakit, cacat tetap dan biaya penguburan.
Pada tahun 2017, santunan yang dibayarkan total sebesar Rp 414.782.212.788. Yakni, untuk santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 211.679.500.000. Untuk korban yang mendapatkan perawatan sebesar Rp 200.560.837.788. Untuk santunan bagi korban cacat tetap sebesar Rp 2.091.875.000. Santunan untuk biaya penguburan sebesar Rp 450 juta.
Agen Sakong Online
Pembayaran santunan di tahun 2016 total sebesar Rp 281.268.315.226. Terdiri dari pembayaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 138.725.000.000. Untuk santunan biaya perawatan Rp 140.603.065.226. Untuk santunan bagi korban cacat tetap Rp 1.625.250.000. Pembayaran biaya penguburan sebesar Rp 315 juta.
Sedangkan pembayaran santunan di tahun 2015, mencapai total Rp 250.183.745.230. Santunan di Tahun 2014 sebanyak Rp 229.964.850.670. Dan Santunan di Tahun 2013 sebesar Rp 251.032.091.127.
Saat ditanya, ada kenaikan pembayaran santunan di tahun 2017, Evert mengaku karena di tahun tersebut ada perubahan peraturan tentang pembayaran santunan bagi korban kecelakaan.
"Ada kenaikan pembayaran santunan, karena pada tahun 2017 ada perubahan besaran pembayaran santunan bagi korban," ujarnya.
Hal itu ditandai setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Kedua PMK ini ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2017. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja dalam melakukan persiapan yang dibutuhkan. Antara lain penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain.
Agen Poker Online
Berikut rangkuman perubahan besar santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017
1. Santunan meninggal dunia (Ahli waris): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
2. Santunan cacat tetap (Berdasarkan persentase tertentu, maksimal): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
3. Santunan biaya perawatan luka-luka (Maksimal): Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta
4. Manfaat tambahan (Baru): Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (Maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (Maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (Jika tidak ada ahli waris): Ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta
Di HUT ke 57 Jasa Raharja, kata Evert, pihaknya tetap mempertahankan pelayanan pembayaran santunan bagi korban meninggal dunia, kurang dari 24 jam pasca kejadian. Serta kecepatan mengerluarkan guarantee letter (Surat jaminan) ke pihak rumah sakit yang menangani korban kecelakaan yang dalam perawatan.
"Pada tahun 2018 ini, kita tetap mempertahankan pelayanan dan kecepatan pembayaran santunan, kurang dari 24 jam bagi korban meninggal dunia di tempat. Serta kecepatan menerbitkan guarantee letter di rumah sakit. Itu menjadi prioritas kami. Sehingga masyarakat yang mengalami musibah, dapat dimudahkan prosesnya (Administrasi dan santunan)," tandasnya.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar