
MAjalahAnalisa.com, Surabaya - Seorang warga Jalan Sumatra protes terhadap pembangunan proyek Apartemen Hundred Residence di Jalan Raya Gubeng. Sebuah besi jatuh dari ketinggian lantai 6 proyek apartemen tersebut dan merusak atap serta meja kerjanya.
Warga itu adalah Yenni. Yenni mengaku bahwa tak ada yang menjadi korban dalam peristiwa itu. Saat besi tersebut meluncur jatuh ke rumahnya, Yenni sedang tidak ada di meja kerjanya.
"Saya baru saja meninggalkan meja kerja saya. Kalau saya masih di situ, tidak tahu apa yang akan terjadi," ujar Yenni kepada wartawan di rumahnya, Selasa (2/1/2018).
Yenni mengatakan, besi yang jatuh berukuran 5x2 cm. Besi tersebut jatuh dan menjebol atap serta plafon rumahnya. Besi itu juga meluncur ke meja kerjanya yang terdapat kaca di atasnya. Dinding tembok rumah juga hancur karena pentalan besi.
"Saya minta tanggung jawab," kata Yenni.
Kuasa hukum Yenni, Alexander Arif mengatakan, selain insiden tersebut, proyek pembangunan Apartemen Hundred Residence juga melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu adalah jam kerja yang melewati batas.
"Mestinya pengerjaan dilakukan pukul 08.00-18.00 WIB. Tapi ini dikerjakan 24 jam," kata Alexander.
PT Mitra Konstruksi selaku kontraktor proyek melalui humasnya, Wahyu Sabhara, mengatakan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pihaknya akan mengganti rugi dengan memperbaiki dampak kerusakan yang ditimbulkan.
"Dari atap sudah kami tutup sementara pakai seng karena barangnya belum bisa langsung datang. Harus inden 3 hari," ujar Wahyu.
Agen Sakong Online
Untuk plafon yang terbuat dari gipsum, kata Wahyu, akan segera diperbaiki. Sementara untuk kaca meja, barangnya akan diorderkan besok karena kacanya bukan kaca biasa. Wahyu mengaku bahwa penyebab kerusaka adalah besi. Besi tersebut berfungsi untuk penguatan.
"Para pekerja sedang fabrikasi. Besi itu dari bawah dinaikkan. Besi kemudian satu persatu diikat, tinggal satu yang belum. Mau diikat, pekerjanya nengok ke belakang kena kakinya, lalu jatuh besinya," lanjut Wahyu.
Sementara untuk tudingan pelanggaran jam kerja, Wahyu mengaku pihaknya tidak pernah melakukan pekerjaan hingga 24 jam. Tempo hari memang pihaknya melakukan pekerjaan hingga pukul 22.00 WIB. Namun kemudian jamkerja turun hingga pukul 20.00 WIB.
"Dan selama 3 minggu terakhir ini kami slow, pekerjaan hingga pukul 18.00 WIB. Namun untuk pekerjaan seperti ngecor harus dilakukan malam karena kalau siang mengganggu lalu lintas. Kalau ngecor sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB," ujar Wahyu.
Yenni sempat melaporkan apa yang dialaminya kepada Pemkot Surabaya. Laporan itu ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya yang datang ke rumah Yenni untuk melakukan pengecekan. DLH juga memfasilitasi pihak kontraktor dan Yenni terkait ganti rugi akibat insiden tersebut.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar