
MajalahAnalisa.com, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menetapkan majelis hakim untuk memimpin sidang pertama gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan. Namun kepastian tanggal sidang masih menunggu berkas untuk diperiksa majelis hakim.
"Sudah, (majelis hakim) sudah ditetapkan. Tinggal hari sidangnya kapan," kata pejabat humas PN Jakut Jootje Sampaleng di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Ada tiga hakim yang sudah ditetapkan untuk memimpin sidang cerai Ahok. Ketua majelis hakim akan diemban oleh Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sutaji, Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota satu dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota dua.
Proses persidangan cerai Ahok, kata Jootje, akan melewati beberapa tahap. Setelah penetapan tanggal persidangan, tahap lanjutannya adalah mediasi. Dalam hal ini, Ahok dan Veronica wajib hadir.
Agen Sakong Online
"Mereka berdua wajib hadir karena panggilan sifatnya sah dan patut. Kalau mediasi nggak berhasil, nanti ada proses membaca gugatan, tanya menjawab, kemudian ada kesimpulan dan terakhir putusan," paparnya.
"Di putusan akan ditetapkan juga hak asuh anak-anaknya. Kalau harta gono-gini nggak kami atur di persidangan," tambah Jootje.
Sebelumnya, Jootje menyampaikan persidangan nanti akan dilakukan secara tertutup.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar