Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 18 Januari 2018

Polisi Tangkap Tiga Pemanah Siswa SMK Cirebon

Polisi Tangkap Tiga Pemanah Siswa SMK Cirebon



MajalahAnalisa,Cirebon -  Polisi menangkap tiga pelaku kasus pemanahan terhadap Rahmat Setiawan, siswa kelas XII SMKN 1 Kota Cirebon, yang mengalami luka di bagian kepala. Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini masing-masing inisial RI (19), FA (17), dan AR (16).

Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebutkan ketiganya berasal dari almamater yang berbeda, namun ketiga pelajar itu berniat dan sepakat untuk menyerang pelajar SMKN 1 Kota Cirebon.

"Kelompok para pelaku dengan sekolah korban ini memiliki sejarah sering bentrok. Sehingga para pelaku melakukan penyerangan," kata Adi saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Rabu (17/1/2018).

Adi menjelaskan RI merupakan pelaku utama penyerangan terhadap Rahmat. Sedangkan FA dan AR memiliki peran berbeda. Dalam aksinya itu, sambung Adi, RI dibonceng oleh FA. Sedangkan, AR memiliki peran membantu membuat anak panah bersama RI.

"Dua orang masih DPO, pelaku kita tangkap sehari setelah kejadian pemanahan. Pelaku ini mengaku menyerang secara acak, kebetulan Rahmat yang menjadi sasaran," ujarnya.

Agen Sakong Online

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, menurut Adi, pelaku mengaku menyiapkan dua anak panah sebelum menyerang rombongan korban, yang saat itu berada di depan Living Plaza Kota Cirebon, lokasinya tidak jauh dari sekolah korban. Ketika jarak pelaku dengan korban sekitar dua meter, sambung dia, pelaku melontarkan anak panah dengan ketapel.

"Jumlah kelompok pelaku ini tidak banyak, hanya empat motor. Satu anak panah ditembakin ke korban, satu anak panah lainnya dibuang bersama ketapel yang digunakan pelaku," ucap Adi.

Polisi menyita satu anak panah yang sempat menancap di kepala Rahmat. Saat ini polisi masih mencari bukti lainnya dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan atau 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kondisi pelaku sudah membaik. Panahnya sudah dicabut oleh dokter," kata Adi.


Sumber dari,detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar