Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Jumat, 12 Januari 2018

Polres Jaksel Tangkap 2 Pelaku Ganjal ATM di Cilandak

Polres Jaksel Tangkap 2 Pelaku Ganjal ATM di Cilandak


MajalahAnalisa.com, Jakarta - Tim Polres Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka berinisial EF (28) dan AYP (37) yang berupaya mencuri uang di ATM. Keduanya mengganjal ATM dengan tusuk gigi untuk menguras uang korban bernama Herlina.

Peristiwa bermula saat Herlina akan mengambil uang di ATM SPBU Jalan RA Kartini, Cilandak Barat, Kamis (11/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Namun saat Herlina memasukkan ATM, mesin tak berfungsi.

Ternyata tersangka EF sebelumnya telah mengganjal ATM tersebut dengan tusuk gigi. EF lalu berpura-pura membantu korban namun tanpa disadari dia mengganti kartu ATM Herlina dengan kartu palsu.

"Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan ATM palsu itu dari pencopet," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di kantornya, Jalan Wijaya, Jaksel, Jumat (12/1/2018).

Herlina kemudian diminta untuk menekan nomor PIN sambil diperhatikan oleh pelaku. Mengetahui kartu ATM nya tak berfungsi, Herlina berusaha menghubungi pihak bank.

Agen Sakong Online

Saat di perjalanan, Herlina menyadari kartu ATM yang dibawanya bukan miliknya. Dia kembali lagi ke tempat semula dan menemukan tersangka sedang mencoba menguras uang miliknya. Herlina langsung berteriak dan meminta pertolongan warga.

"Kemudian ada dua orang anggota lalu lintas dan segera mengamankan pelaku," ujar Mardiaz.

Mardiaz menjelaskan kedua tersangka itu berbagi peran, AYP berperan memantau situasi dan EF mengganjal ATM dengan tusuk gigi. Keduanya telah beraksi sekitar setengah tahun yang lalu.

"Mereka juga biasanya mencari gerai ATM yang kondisinya sepi lebih memudahkan untuk beroperasi," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, dua buah handphone, 15 kartu ATM berbagai macam dan 26 tusuk gigi. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 (1) 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar