Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Minggu, 05 Februari 2017

Salah Gunakan Hak Pilih, Pidana Penjara dan Denda Puluhan Juta Menanti



Berita Nasional -  Pilkada Serentak 2017 semakin dekat. Setiap warga yang memiliki hak pilih diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dalam menentukan pimpinan daerahnya masing-masing.

Namun, pemberian hak pilih tersebut hanya bisa dilakukan satu kali terhadap satu pilihan dan di satu tempat. Jika melanggar aturan, pidana penjara dan denda puluhan juta menanti.

"Jadi kalau sudah menggunakan hak pilih dimana-mana (lebih dari satu tempat), tentu akan ada ketentuan pidana," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Mengenai ketentuan pidana yang dikenakan, kata Betty, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, pihak yang dapat memutuskannya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentragakumdu.

Ia menegaskan, ketentuan yang ada dalam UU tersebut adalah "pidana badan dan denda" bukan "pidana badan dan/atau denda" sehingga memungkinkan jika seseorang melanggar maka akan mendapatkan dua jenis sanksi tersebut.

"Tapi pada level yang mana, sanksi yang dapat dikenakan pada yang bersangkutan jika bisa ditemukan, yang memutuskan pihak Bawaslu dan sentragakumdu," ucap dia.

Adapun dalam UU 10/2016, beberapa Pasal yang mencantumkan sanksi bagi pemilih yang menyalahgunakan hak suaranya di antaranya:

Pasal 177A: "(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara. Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya."

Pasal 178A: "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). "

Pasal 178B: "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)."

Pasal 178C: "(1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar