
MajalahAnalisa.com, Palembang - Tumpukan sampah di sejumlah titik di kota Palembang, Sumatera Selatan, kian memprihatinkan. Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda menegaskan yang buang sampah sembarangan bisa dikurung 3 bulan.
Fitrianti Agustinda hari ini mendatangi sejumlah titik pembuangan sampah yang dilaporkan warga yakni, wilayah Demang Lebar Daun, Kertapatih, Pakjo dan Plaju. Fitri menemukan tumpukan sampah yang mulai membusuk.
"Persoalan sampah ini kita selalu dapat laporan dari warga dan langsung kita lakukan sidak. Sampah yang bertumpuk langsung kita bersihkan bersama, termasuk mengimbau masyarakat sekitar," kata Fitri kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).
Dalam sidak tersebut, Fitri meminta warga untuk sama-sama menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi, tahun ini kota Palembang akan menjadi tuan rumah Asian Games bersama Jakarta pada Agustus mendatang.
Agen Sakong Online
"Ingat bagi warga yang buang sampah sembarangan itu ada sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tim terpadu selalu melakukan patroli rutin. Sudah saatnya kita merubah pola hidup untuk tidak membuang sampah sembarangan, ayo kita cintai kota ini bersama," sambungnya.
"Kalau tidak bisa bersihkan, jangan ngotori jadilah," tutur Fitri sembari memberikan peringatan keras untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Selain melakukan penindakan tegas, Pemerintah Kota Palembang rencananya akan menambah armada angkutan sampah dan bak sampah di setiap titik-titik yang menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Palembang telah memiliki payung hukum untuk penerapan aturan itu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis. Aturan ini sudah mulai disosialisasikan sejak 2 tahun terakhir.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar