Berita Nasional - Verifikasi partai politik jelang pemilihan legislatif akan dibuka di pertengahan tahun. Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, masa pendaftaran parpol peserta pemilu akan dibuka mulai Juni 2017.
KPU RI memberi waktu pendaftaran selama 30 hari. Setelah itu masuk dalam proses verifikasi administrasi dan perbaikan selama 10 minggu.
“Kemudian, pemberitahuan hasil verifikasi administrasi selama satu minggu,” kata Hadar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.
Proses selanjutnya ialah verifikasi faktual dan perbaikan. Verifikasi ini akan dilakukan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Waktu yang diberikan selama empat minggu.
Tahap terakhir, pemberitahuan verifikasi dan penetapan parpol perserta. KPU RI hanya memberikan waktu selama tujuh hari. Penetapan parpol peserta diumumkan 15 bulan sebelum hari H.
“Dengan asumsi pemungutan suara pada bulan april 2019, maka tahapan pemilu 2019 akan dimulai pada bulan juni 2017. Diperkirakan pendaftaran parpol bulan Agustus dan penetapan parpol peserta pemilu diperkirakan bulan januari 2018,” terang Hadar.
Hadar menuturkan, skema itu masih bisa berubah lantaran kodifikasi UU Pemilu kbelum ditetapkan DPR dan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar