BERITA NASIONAL - Juru bicara kementerian luar negeri (kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, seluruh warga negara Indonesia harus kembali ke tananh air jika telah habis masa berlaku izin tinggal di negara asing atau visa yang di milikinya. hal itu juga berlaku bagi Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Riziek Shihab.
Hal ini disampaikan Arrmanatha ketika awak media meminta tanggapan Kemenlu mengenai keberadaan Riziek di Arab Saudi.''Kalau visa habis di suatu negara, kita berkewajiban keluar dari negara tersebut,''ujar Arrmanatha di Kemenlu,Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizirek Shihab sebagai tersangka kasus Chat WhatApp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein. Bahkan, Polda Metro telah mengajukan red notice ke interpol. Namun, saat ini Riziek masih berada di Arab Saudi.
Riziek berada disana sejak April 2017 dengan alsan melaksanakan ibadah umroh. Adapun visa umroh atau haji berlaku 15 sampai 90 hari dan hanya boleh di pergunakan untuk tujuan dua kota , yakni Mekkah dan Madinah.
Arrmanatha mengatakan, otoritas setempat akan memulangkan ke Indonesia, jika WNI yang visanya telah habis tetap berada dinegara tersebut. ''Kalau mereka ketahuan ya mereka bisa tinggal secara ilegal disana. Tapi ketahuan kan di pulangkan hingga deportasi,''kata Arrmanatha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar