BERITA NASIONAL - Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Nigeria melalui kiriman pos di gagalkan petugas Bea Cukai Yogyakarta. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut di sembunyikan di dalam 24 eyeliner dan dimasukan ke sebuah teko.
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Sucipto mrengatakan, pada 19 Juni 2017 ada satu barang paket barang dari Nigeria yang tiba di kantor Pos Plemburan Yogyakarta. Paket tersebut berupa sebuah teko.
''Petugas Bea Cukai yang bertugas di Kantor Pos Plemburan untuk melakukan pengecekan, Dari pengecekan, hasilnya lebih mencurigakan lagi sebab di dalam teko terdapat beberapa eyeliner.
''Saat dicek didalam teko ada eyeliner, ini aneh. Setelah dicek, eyeliner dalam kondisi cacat dan diputuskan untuk dilakukan pemindaian dengan mesin X-ray berulang kali.,''tegasnya.
Dari pemindaian mengunakan X-ray,. diketahui didalam eyeliner terdapat bungkusan kecil. Di dalam plastik tersebut terdapat bubuk kristal berwarna putih yang diduga sabu-sabu.
''Kita cek lab ternyata positif serbuk kristal itu adalah sabu-sabu. Kita lalu berkoordinasi dengan Polda DIY,'' tandasnya.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto menambahkan, paket dari nigeria tersebut dikirimkan ke alamat Desa Ngasem, Mertoyudan , Magelang, Jawa Tengah.
''Penerimaan paket tersebut atas nama Anton Hartan dengan alamat Desa Ngasem, Mertoyudan , Magelang,''bebernya.
Mengetahui alamat penerima, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan menuju lokai berpura-pura mengantarkan paket kiriman paket tersebut. Pria berinisial EBS (29) yang berada di rumah menyampaikan jika kakanya Anton Hartan sedang tidak di rumah.
Petugas curiga EBS alias Boim (29) menghubungi kantor pos tentang kiriman paket itu, urainya.
Bersamaan dengan diterimanya paket tersebut, pihaknya lantas melakukan penangakapan terhadap EBS. Di hadapan keluarga dan ketua RT setempat, paket tersebut dibuka untuk membuktikan isinya.
''Dari pengecekan di alamat itu nama Anton Hartan tidak ada. tetgapi kami belum mengetahui nama itu hanya rekayasa atau asli,''ucapnya.
Dari pengakuan EBS, dirinya hanya mendapatkan titipan dari temannya yang dialamatkan ke rumah, EBS mengaku tidak tahu manahu mengenai cara pemesanan dari Nigeria.
''Dari pemeriksaan EBS inibaru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan dengan kasus yang sama. Bebas sekitar tiga minggu sebelum ditangkap kembali,''tuturnya.
Diungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 24 buah eye liner, 24 bungkus sabu-sabu dengan total berat 49,05 gram dan sebuah teko berwarna putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar