Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 04 Juli 2017

Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup





BERITA NASIONAL - Jaksa Penuntut Umum ( JPU )  menunutut Dimas Kanjeng  seumur hidup atas kasus pembunuhan mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan  Dimas Kanjeng, Abdul Ghani.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Prabowo dalam persidangan di kamtor Pengadilan Neggeri Probolinggo, Senoin (3/6/2017). Jaksa meyakini, Dimas Kanjeng bersalah karena mmelakukan pembunuhan berencana terhdap Abdul Ghani. Dasarnya, dari keterangan sejumlah saksi.

''Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa. Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya. Pembunuhannya dilakukan secara sadis. Korban dibunuh dan jasad nya dibuang ke Wonogiri, ;''kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Basuki Woyono.

Dimas Kanjeng yang mengenakan batik dan berambut rapi, hadir dalam persidangan. Dia terdiam saat mendengarkan tuntutan Jaksa.

Pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh menilai, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tidak ada saksi yang mengetahui keterlibatan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan tersebut.

''Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, dkk. Mereka tidak pernah bilang atau menyebut atas perintah Dimas Kanjeng membunuh Abdul Ghani, tutur Soleh.

Pada selasa pekan depan, pihak penngacara akan , membacakan pledoi yang berisi pembelaan Dimas Kanjeng atas tuntutan jaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar