BERITA NASIONAL - Seorang pengacara, Abdul Malik yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat indonesia Jatim itu melaporkan Tgeguh Suharto Utomo, sesama pengacara, ke polda Jatim, Malik menuding Teguh membuat surat palsu sehingga melanggar pasal 263 KUHP.
Surat yang dipalsukan kata Malik, adalah surat pengaduan masyarakat yang dikirim ke Mabes polri atas nama dirinya. Surat pengaduan masysrakat itu berisi permintaan perlindungan hukum kepada Mabes Polri, atas proses hukum yang sedang di kawal Teguh di Mapolda jatim.
''Saya kaget nama saya di pakai untuk melaporkan penyidik Polda jatim ke Mabes polri, padahal saya tidak merasa membuat dan menanda tanganinya ,''kata Malik, Jumat (14/7/2017).
Dia mengakui memang diminta tolong oleh Teguh untuk ikut mengadvokasi kasus dugaan memberikan keterangan palsu dengan Gunawan Angka Wijaya sebagai terlapor.
Malik mengaku nama baiknya tercoreng atas surat palsu itu.
''Ini juga sebagai pelajaran bahwa penegak hukum juga harus taat kepada hukum, jangan semena-mena membuat surat palsu,''ucapnya.
Malik melaporkan rekannya itu ke Mapolda Jatim pada Kamis (13/7/2017) kemarin.'
Sebelumnya, dia sudah dua kali melayngkan somasi, tapi tidak di gubris. ''Saya minta penyidik segera menahan yang bersangkutan ,''tegasnya.
Terpisah,Teguh Suharto Utomo menyebut laporan itu sebagai fitnah atas diriya.
''Setiap warga negara punya hak untuk melapor. Tapi harus di sertai saksi dan bukti. Jika tidak, akan ada sanksi hukum yang menunggu ,''ucapnya melalui pesan elektronik.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar