Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Rabu, 30 Agustus 2017

Korupsi, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis Empat Tahun Penjara

Wali kota Cimahi, Atty Suharty, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/12/2016).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan tujuh tahun penjara kepada suaminya Itoc Tochija dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama serta denda masing-masing Rp 200 juta," ujar hakim ketua Sri Mumpuni, Rabu (30/8/2017).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Atty dan delapan tahun kepada Itoc.

Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum dan jaksa menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir


Atty dan Itoc menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi. Uang tersebut untuk menjadikan perusahaan keduanya sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp 57 miliar.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus suap itu dalam operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar