Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 17 Agustus 2017

Lahir 17 Agustus, Gratis Urus SIM di Pangkal Pinang

Tarif pengurusan SIM berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan negara Bukan Pajak.


BERITA NASIOANAL - Menyambut HUT ke-72 Republik Indonesia, Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menggratiskan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga yang lahir tanggal 17 Agustus.

"Pendaftaran dibuka 17 sampai 18 Agustus 2017. Warga harus membawa KTP mereka," kata Kasat Intelkam Polres Pangkal Pinang, AKP Adi Putra, Kamis (17/8/2017).

Dia menyebutkan, program gratis ini berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM C serta perpanjangan SIM A.

Informasi terkait program SIM gratis ini, kata Adi juga telah disosialisaikan melalui media sosial dan pamflet.

"Ayo manfaatkan layanan ini. Tertib berkendara termasuk dengan melengkapi surat-suratnya," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar