BERITA NASIONAL - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, penyidik menyita sejumlah aset milik dua pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari.
Selain mobil mewah, Bareskrim Polri juga menyita rumah megah di kawasan Sentul, Bogor.
"Disita rumah yang di Sentul. Ada anggota berangkat ke sana lakukan penggeledahan," ujar Herry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Selain itu, penyidik juga menyita kantor First Travel di Cimanggis, Depok.
Sebelumnya, penyidik telah menyita enam mobil yang diduga milik Andika dan Anniesa. Setelah didalami, ternyata dua mobil di antaranya merupakan mobil yang disewa First Travel untuk operasional.
"Soal mobil, ada dua yang rental sehingga kami kembalikan ke rental," kata Herry.
Penyitaan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang. Kedua tersangka dijerat sangkaan melakukan penipuan dan penggelapan uang calon jamaah umrah.
Modus yang mereka lakukan yakni menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar