Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Rabu, 27 September 2017

Bupati Buton yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Hadapi Vonis Hakim

Bupati terpilih Kabupaten Buton Samsu Umar Abdul Samiun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2017).

NASIONAL.  AGEN SAKONG ONLINE -  Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2017). Samsu merupakan terdakwa dalam kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Samsu dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samsu juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Samsu tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Samsu juga tidak mengakui secara terus terang mengenai perbuatannya.

Selain itu, Samsu tidak menyesali perbuatan, dan pernah dihukum karena melanggar tindak pidana pemilu.

Samsu Umar didakwa menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.

Menurut jaksa, Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada. Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Samsu dinilai telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski berstatus terdakwa, Samsu Umar tetap terpilih sebagai bupati Buton. Samsu berhasil unggul melawan kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Saat menjadi tahanan KPK, Samsu diizinkan untuk menghadiri pelantikan sebagai Bupati Buton di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar