Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Senin, 11 September 2017

Djarot Ingin Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Penerbitan STNK

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/9/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait aturan kepemilikan garasi sebagai syarat untuk menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor memiliki atau menguasai garasi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Besok kami juga akan kerja sama dengan Polda, untuk penerbitan STNK ini butuh ada perjanjian kerja sama dengan Polda. Mereka yang betul-betul punya garasi, ada jaminan punya garasi, itu bisa terbit STNK-nya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/9/2017).

Djarot menyebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah gencar menyosialisasikan aturan tersebut. Aturan kepemilikan garasi itu dilakukan untuk mendorong ketertiban di Jakarta.

"Untuk pemilik garasi ini kami sudah mulai sosialisasikan dan saya dengar Dinas Perhubungan sudah mulai ada beberapa yang dikandangkan," kata Djarot.

Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.

Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat bukti itu menjadi syarat penerbitan STNK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar