NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Dipa (19) tertangkap di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan saat hendak berangkat tawuran, Kamis (7/9/2017).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Dipa ditangkap saat membawa sebilah celurit pada sekitar tengah malam.
"Dia bersama teman-temannya berniat tawuran sudah siap senjata tajam," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis petang.
Bismo mengatakan, saat polisi datang, teman-teman Dipa berhamburan melarikan diri. Hanya Dipa yang tak sempat kabur.
"Mereka hendak tawuran dengan kelompok lawan di Jalan Bangka III. Janjian lewat HP," ujar Bismo.
Kini Dipa dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang preman bernama Sopiyan (35) di Jalan Kalibata Tengah, yang memukul pengendara karena tak memberi ongkos parkir.
Sopiyan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Total preman, pengamen, dan pelaku kejahatan yang diamankan polisi selama patroli pada Rabu (6/9/2017) dan Kamis (7/9/2017) sebanyak 41 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar