Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Jumat, 22 September 2017

Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Warisan

Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Warisan

NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Emmy Asih dan Lalan Suwanto menggugat ibu kandungnya sendiri atas perbuatan melawan hukum. Mereka beralasan bukan karena tega dan benci, tapi justru ingin menjaga keutuhan keluarga.

"Saya melakukan ini bukan karena tega, justru karena saya sayang dengan ibu dan keluarga, serta menjaga keutuhan keluarga kami," ucap Lalan saat ditemui di rumahnya di Kaliombo, Kota Kediri, Jumat (22/09/2017).

Lalan mengatakan, rumah yang telah dimiliki orang lain itu merupakan hasil kerja keras ayah dan ibunya saat bekerja sebagai pedagang di pasar. Kalau rumah itu hilang begitu saja tanpa semua anaknya tahu, maka itu adalah musibah.

"rumah itu harusnya dijaga bukan malah seperti ini," kata pria 41 tahun itu.

Pada Mei 2013, Sumiati dan anak bungsunya, Enik Murtini berniat menggadaikan sertifikat rumah karena membutuhkan modal segar untuk usaha. Rumah itu sendiri merupakan peninggalan alias warisan dari suami Sumiati yang sudah almarhum. Mereka meminta bantuan seseorang bernama Bambang untuk menggadaikan sertifikat itu.

Yang tak diketahui Sumiati dan Enik, ternyata Bambang membawa sertifikat itu ke sebuah bank di Kecamatan Gringging, Kabupaten Kediri untuk mengajukan pinjaman. Padahal Sumiati dan Enik meminta agar sertifikat digadaikan ke individu atau orang lain. Dana segar cair senilai Rp 120 juta. Enik mendapat Rp 70 juta sementara Bambang meminta Rp 50 juta

Dalam perjalanannya, ternyata utang itu belum terbayar lunas di saat jatuh tempo. Saat itulah Bambang mengatakan yang sejujurnya. Tetapi sudah terlambat. Bank mengeksekusi rumah itu dan melelangnya. Kini rumah warisan itu dimiliki oleh Dwi Bianto, warga Surabaya.

Mengetahui hal itu, Emmy dan Lalan akhirnya mengajukan gugatan. Gugatan ditujukan kepada ibunya sendiri, Sumiati dan pihak lain yakni adiknya, Enik Murtini dan dua saudaranya yang lain yakni Pujiono dan Hadi Suwandi. Turut tergugat juga adalah Bambang, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bank.

Gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Emmy dan Lalan merasa tidak diberitahu sebelumnya jika rumah itu telah dijaminkan di bank untuk mengajukan pinjaman. Emmy dan Lalan merasa masih punya hak atas rumah tersebut.

Saat ini kasus gugatan masih berjalan di PN Ngasem Kediri dan telah memasuki sidang ke-11. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Selasa (26/09/2017).

Sebagai gambaran Sumiati dan Muradi (alm) memiliki 5 anak. Mereka adalah Emmy Asih (53), Pujiono (46), Hadi Suwandi (44), Lalan Suwanto (41) dan Enik Murtini (40).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar