Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Senin, 04 September 2017

Pelempar Petasan yang Menewaskan Catur Ditangkap di Bekasi


Polisi menangkap pelaku pelempar petasan yang menewaskan korban di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/9/2017).


NASIONAL., AGEN SAKONG ONLINE -  Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan sudah menangkap pelempar petasan yang menewaskan Catur Yuliantono persis selepas pertandingan antara Tim Nasional Indonesia dan Fiji di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Sabtu (2/9/2017).

Pelempar petasan itu adalah ARP dan ditangkap di kediamannya, di Kota Bekasi.

"Penanganan penyelidikannya tadi malam berhasil mengamankan tersangka pelaku penembakan rocket flare atas nama ARP," ujar Hero di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/9/2017).

Dia menjelaskan, ARP (25) ditangkap pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB. ARP merupakan pegawai swasta, warga Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi.


Saat ditangkap, kata Hero, ARP masih menyimpan satu hand flare yang belum digunakan dan mengaku membelinya secara online.

Menurut Hero, ARP ditangkap berdasarkan tayangan video yang diunggah warga.

"Setelah mendapat titik terang tersangka dan kemudian klarifikasi ke pendukung lainnya tadi malam kami amankan," kata Hero.


Hero mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ARP mengaku ingin melihat kondisi catur saat kejadian. Namun, dia hanya sempat melihat Catur saat dibawa masuk ke mobil ambulans.

Setelah itu, kata Hero, ARP sempat menginap di rumah saudaranya, dan ditangkap polisi tidak lama setelah pulang ke rumahnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain potongan pipa sepanjang sekitar 20 cm yang terbakar sebagian, sebuah selongsong rocket flare, sebuah penutup rocket flare, dan dua pemantik rocket flare serta hand flare.

Selain itu, polisi menemukan sebuah hand flare yang belum terpakai, sebuah kaca mata milik pelaku, sepasang sepatu pelaku warna putih merek Adidas, sebuah ponsel, sepotong celana jeans, dan satu kaus bernoda darah.

ARP terancam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Catur meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga yang lokasinya tidak jauh dari stadion. Jenazah Catur dimakamkan pukul 11.00 WIB di TPU Kampung Sumur, Minggu (3/9/2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar