NASIONALA, AGEN SAKONG ONLINE - Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kericuhan di Kementerian Dalam Negeri. Dari kesebelas orang tersebut, terdapat satu orang bernama Yokiles Wanimbo kedapatan membawa senjata tajam.
"Yang membawa senjata tajam itu yang 11 orang itu termasuk di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yokiles terbiasa membawa senjata tajam. Namun, senjata tajam itu tak digunakan saat kericuhan tersebut.
"Dia mengaku seperi itu menjaga diri. Dia kan di sini artinya dia kan ada yang mahasiswa, ada yang karyawan yang ada di Jakarta," kata Argo.
Dalam kasus ini, 11 orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca: Massa Serang Kemendagri, Wartawan MNC Dianiaya dan Kamera Dipatahkan
Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat digeruduk sejumlah orang pada Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Massa merangsek masuk ke dalam kantor dan merusak sejumlah barang.
Berdasarkan informasi sementara, 15 orang terluka akibat kericuhan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar