Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Rabu, 11 Oktober 2017

Motor Hasil Curian di Bekasi dan Depok Dijual ke Penadah Rp 2,5 Juta

Dua orang pencuri sepeda motor, Kadnuri dan Hendri saat digelandang ke Mapolres Kota Depok, Rabu (11/10/2017). Keduanya adalah dua orang yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Cimanggis, Depok pada awal September silam.


NASIONAL,AGEN SAKONG ONLINE -  Hendri (37), tersangka kasus pencurian sepeda motor yang ditangkap tim dari Satreskrim Polresta Depok, mengatakan bahwa motor hasil kejahatannya dia jual kepada penadah dengan harga Rp 2,5 juta per unit.

Ditemui di Mapolresta Depok pada Rabu (11/10/2017), Hendri mengaku sudah tujuh kali mencuri motor.

"Dijual ke bos. (Biasanya) dapat Rp 2,5 juta," ujar Hendri.

Hendri ditangkap bersama dengan adiknya, Kadnuri (36), di rumah kontrakan keduanya di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (10/10/2017)

Kadnuri adalah orang yang selalu mendampingi Hendri saat beraksi. Modus operandi keduanya adalah datang ke lokasi yang menjadi target sasaran dengan berboncengan sepeda motor.

Setelah menentukan objek incaran, salah satu menunggu di motor sambil mengamati situasi, sedangkan salah satunya lagi merusak kunci motor incaran dan dibawa kabur.

Pembagian tugas itu dilakukan Hendri dan Kadnuri secara bergantian.

Menurut Hendri, kunci motor incarannya dirusak dengan kunci letter T yang dia peroleh dari penadah sepeda motor curiannya.

"Dapat dari bos," ujar mantan sopir taksi tersebut.

Tujuh lokasi kejahatan Hendri dan Kadnuri tersebar di beberapa tempat di Bekasi dan Depok, di antaranya di parkiran Masjid Al Muklis, Jalan Tumaritis, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Di lokasi tersebut, keduanya beraksi pada 5 September 2017, dan membawa kabur motor Yamaha Vixion milik seorang jemaah masjid yang sedang menunaikan shalat Shubuh.

"Para pelaku ini memang spesialis beraksi saat waktu-waktu sepi yang sulit terpantau, seringkali pada dinihari," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis.

Hendri dan Kadnuri kini ditahan di Mapolres Kota Depok. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurut Putu, polisi tengah memburu orang yang menjadi penadah motor-motor curian tersebut.

"Sementara kasus ini masih kami kembangkan terkait pelaku memiliki sindikat dan jaringan yang lain," ujar Putu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar