NASIONAL - Pemerintah mencabut moratorium pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Dia menyebut, berdasarkan Surat Menko Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017, pencabutan moratorium berlaku untuk 17 pulau reklamasi. Pembangunan di pulau buatan tersebut dapat dilanjutkan dengan persetujuan DPRD DKI.
Pencabutan moratorium reklmasi ini dikarenakan pengembang telah memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga sanksi administratif bisa dicabut.
AnalisaQQ™
Pencabutan moratorium reklmasi ini dikarenakan pengembang telah memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga sanksi administratif bisa dicabut.
AnalisaQQ™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar