Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Senin, 02 Oktober 2017

Sudah 2 Pekan Disegel, Diskotek Diamond Belum Juga Ditutup

Diskotek Diamond yang terletak di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (15/9/2017).


NASIONAL AGEN SAKONG ONLINE  - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum menutup Diskotek Diamond di Tamansari, Jakarta Barat, setelah politisi Partai Golkar Indra J Piliang ditangkap polisi di tempat itu karena menggunakan narkoba. Diskotek itu hanya disegel sejak 15 September 2017 atau sudah lebih dari dua pekan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, pihaknya belum menutup Diskotek Diamond karena belum ada bukti manajemen diskotek itu membiarkan peredaran narkoba di sana. Disparbud DKI Jakarta masih menunggu hasil penyelidikan resmi polisi.

"Mereka (polisi) masih penelitiannya itu lama, penyelidikannya. Kayaknya pendalamannya mau lebih jauh lagi ya, jadi kami tinggal tunggu aja," ujar Tinia di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Menurut Tinia, tidak mudah membuktikan suatu diskotek atau tempat usaha membiarkan peredaran narkoba di tempatnya. Hal itulah yang menyebabkan belum adanya bukti terkait pembiaran tersebut.

"Kan pembuktiannya enggak gampang kalau melakukan pembiaran. Apa yang disebut dengan melakukan pembiaran itu harus diperjelas," kata dia.
Diskotek Diamond, lanjut Tinia, telah melalui berbagai proses hukum untuk mendapatkan izin usahanya. Karena itu, penutupan atau pencabutan izin usaha juga harus berdasarkan proses hukum yang kini tengah diselidiki polisi.

"Ini yang harus kami punya buktinya supaya jangan sampai ketika kami memberikan keputusan tutup, ternyata kami bisa digugat balik. Bukti itu harus betul-betul tidak bisa dibantah lagi bahwa memang melakukan pembiaran. Oleh sebab itulah, polisi enggak bisa sembarangan," ucap Tinia.

Polisi menangkap Indra J Piliang bersama dua rekannya yaitu Romi Fernando dan M Ismail Jamani di Diskotek Diamond di Tamansari pada 13 September 2017. Mereka ditangkap dengan barang bukti alat hisap sabu, cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan sebuah korek api. Namun tidak ada barang bukti narkoba dalam penangkapan itu.

Setelah dilakukan tes urine, Indra dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Diskotek tersebut pernah mendapat peringatan keras dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta karena ada peredaran narkoba di tempat itu pada Mei 2017. Pemprov DKI Jakarta punya aturan tegas dalam memberantas narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. Dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam yang dua kali kedapatan ada narkoba akan ditutup dan dicabut izinnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar