NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam penyidikan kepolisian terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
"Kalau itu enggak mau mencampuri, ya, nanti kita liat subtansinya bagaimana. Tentu itu sudah menyangkut pada kewenangan-kewenangan hukum, nanti penyelesaiannya bagaimana, kita tunggu saja, ya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Wiranto berharap agar penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri itu tak menimbulkan kegaduhan.
"Semuanya bisa diselesaikan dengan cara-cara musyawarah mufakat, cara-cara tertentu yang masuk dalam koridor hukum, banyak cara. Yang penting jangan gaduh, ya," kata mantan Panglima ABRI ini.
Apalagi, lanjut Wiranto, sebentar lagi Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi berupa pemilihan kepala daerah serentak 2018.
"Ayo kita jaga ketenangan dan kenyamanan supaya rakyat ini dapat memilih dengan baik, secara obyektif, dan sebagainya," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang
Keduanya dilaporkan karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut dalam jumpa pers pada Rabu sore.
Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Setyo mengatakan, surat yang dimaksud adalah surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah ada putusan praperadilan yang dimenangi Novanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar