Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Sabtu, 02 Desember 2017

Geledah 3 Tempat di Jambi, KPK Sita Dokumen Pembahasan Anggaran

Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017).


MajalahAnalisa.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di tiga tempat di Jambi, Jumat (1/12/2017). Penggeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola, Kantor Sekretaris Daerah, dan DPRD Provinsi Jambi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyita dokumen terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2017).

Dokumen tersebut kemudian dibawa ke gedung KPK untuk dipelajari lebih lanjut.

Agen Sakong Online 

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

Selain Kantor Gubernur, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Sekretaris Daerah Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Febri mengatakan, dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik KPK menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan di Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Jambi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK juga menelusuri keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini.

"Apakah kasus ini ada perintah gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak. Tapi segera mungkin akan ada kepastian ada perintah atau tidak," ujar Basaria.

Agen Poker Online

Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Adapun seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.

Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.

Menurut KPK, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".


Sumber dari, KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar