Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Minggu, 20 Februari 2022

BPJS Jadi Syarat WAJIB dalam Pembuatan SIM, STNK, atau Jual Beli Tanah, Hingga Naik Haji


    MAJALAH ASIA - Presiden Joko Widodo( Jokowi) meneken Instruksi Presiden( Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Lewat Inpres tersebut, terdapat kurang lebih 30 kementerian atau lembaga yang diharuskan Jokowi untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam ketentuan tersebut, Jokowi mengharuskan BPJS sebagai syarat wajib administrasi jual beli tanah, pemberangkatan haji serta umrah sampai pembuatan SIM dan STNK.


Dalam Instruksi tersebut Presiden menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon Jemaah merupakan partisipan aktif BPJS.

“ Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres No. 1 Tahun 2022 seperti dilihat pada Minggu( 20/ 2/ 2022).


Hal ini berarti tiap calon partisipan umrah dan haji wajib serta harus aktif jadi perseta BPJS serta taat membayar iuran.

Tidak hanya itu, Menteri Agama juga diharapkan untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji menjadi partisipan BPJS.

Tidak hanya itu, ketentuan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melaksanakan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan( STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK) merupakan partisipan aktif program JKN.


" Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional( JKN)," demikian tulis Inpres tersebut.

Tidak hanya soal Ibadah haji serta umrah, pengurusan dan permohonan administrasi hukum seperti pemohon surat wasiat juga wajib jadi partisipan aktif BPJS.

Presiden menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah- langkah perlu.


“ Mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Partisipan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional” tulis Inpres tersebut kepada QQHoki.

Dengan demikian, seluruh pemohon administrasi hukum mulai dari registrasi notaris, pembuatan badan hukum, badan yayasan, dan badan usaha, sampai pembuatan surat wasiat wajib jadi partisipan aktif BPJS.


Baca Juga : KPPU Investigasi Indikasi Kartel Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar