
MajalahAnalisa.com, Jakarta - Polisi menggerebek tempat penampungan emas ilegal di Sintang, Kalimantan Barat. Dari penggerebekan tersebut polisi menemukan emas illegal seberat 15,9 kg atau seharga Rp 8 miliar.
Penggerebekan terjadi pada Sabtu (23/12), di Jl MT Haryono, Sintang, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat polisi menggerebek, di lokasi itu terjadi transaksi jual-beli emas ilegal.
"(Saat digerebek) tengah berlangsung transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa izin," ujar Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, kepada detikcom, Minggu (24/12/2017).
Agen Sakong Online
Saat penggerebekan polisi menemukan 15,9 kg emas yang terdiri dari 21 batang emasi dan 47 emas bulat.
"Dengan total berat BB (barang bukti) sebanyak 15,9 Kg atau sekitar Rp 8 miliar," ujar Didi.
Polisi juga mengamankan 1 orang pelaku dalam penggerebekan ini atas nama Syafrizal selaku pemilik toko. Dia juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar terkait kasus ini.
Syafrizal diduga melanggar pasal 161 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Sintang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar