
MajalahAnalisa.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur melakukan tindakan deportasi terhadap 107 warga negara asing (WNA) sepanjang 2017. Jumlah tersebut meningkat dibanding data pada 2016.
"(Tindakan deportasi) trennya dari tahun 2016 ke tahun 2017 ada peningkatan. Tahun 2017 ada 107 WNA dideportasi, 68 orang ditempatkan di rumah detensi imigrasi dan 7 orang pro justitia" kata Kepala Imigrasi Jakarta Timur Maman Budiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2017).
Sedangkan untuk data 2016, sebanyak 49 WNA dideportasi dan 10 orang pro justitia. Maman memaparkan warga negara yang paling banyak dideportasi adalah WN Nigeria, Mesir, India, Arab Saudi, dan Nepal.
Agen Sakong Online
Maman menambahkan WNA yang dideportasi kebanyakan tidak memperpanjang masa berlaku visa ataupun paspor mereka. "Kebanyakan dari mereka setelah di sini banyak yang tidak memperpanjang paspornya atau visanya. Sehingga kami melakukan upaya dengan operasi mandiri maupun gabungan," beber dia.
Selain itu, pada 2017, Kantor Imigrasi Jakarta Timur menerbitkan izin tinggal keimigrasian kepada WNA. Sebanyak 3.571 untuk izin tinggal kunjungan, 1.754 untuk izin tinggal terbatas, dan 143 untuk izin tinggal tetap. Warga negara China tercatat paling banyak mengajukan permohonan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas serta WN India untuk izin tinggal tetap.
"Izin tinggal kunjungan: China sebanyak 2.266, Yaman sebanyak 138, Korea Selatan sebanyak 127, Arab Saudi sebanyak 104, dan Belanda sebanyak 100. Izin tinggal terbatas: China sebanyak 493, Korsel sebanyak 284, India sebanyak 170, Yaman sebanyak 95, Malaysia sebanyak 81. Izin tinggal tetap: India sebanyak 25, Jepang sebanyak 12," urainya.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar