Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Jumat, 01 Desember 2017

Pelapor Berharap Ahmad Dhani Segera Ditahan

Pelapor Ahmad Dhani, Jack Lapian (kiri) bersama kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga, hadir di Polres Jakarta Selatan Kamis (30/11/2017). Jack dan kuasa hukumnya berharap Ahmad Dhani segera ditahan.


MajalahAnalisa.com, NASIONAL - Pelapor kasus ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani, Jack Lapian berharap pentolan grup Dewa 19 tersebut segera ditahan mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka.

"Kami harapkan, yang utama, dapat dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Ini penting bagi kami," ucap Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Jack Lapian, yang ditemui pada Kamis (30/11/2017).

Menurut Andreas, ada dua penilaian yang dapat digunakan untuk penahanan tersebut yakni objektif dan subyektif.

Untuk alasan obyektif, sesuai Pasal 21 KUHAP Ayat 4 yang menyatakan bahwa penahanan itu sendiri dapat dilakukan pada tersangka yang diancam lima tahun atau lebih. Dalam kasus ini, Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun.

Agen Sakong Online

"Ini artinya syarat obyektif telah terpenuhi," ucap Andreas.

Syarat subyektif ada pada Pasal 21 KUHAP Ayat 1 yang berbunyi, apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri atau dikhawatirkan mengulang tindak pidana atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Ketiga syarat subyektif ini terpenuhi. Kalau tidak ditahan makin banyak lagi yang dirugikan pastinya," ucap Andreas.


Sumber dari, KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar