
MajalahAnalisa,Jakarta - Tim biro hukum KPK mendapat giliran menghadirkan ahli dalam lanjutan praperadilan Setya Novanto. Ahli yang dihadirkan yaitu mantan hakim agung Prof Komariah Emong Sapardjaja.
Dari pantauan, tampak Prof Komariah yang juga guru besar emeritus Universitas Padjajaran (Unpad) itu langsung dipersilakan memasuki ruang persidangan oleh hakim tunggal Kusno ketika sidang dimulai. Selain Komariah, tim biro hukum KPK juga menghadirkan ahli lainnya yaitu Dr Mahmud Mulyadi dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Agen Sakong Online
Kedua ahli itu kemudian disumpah. Kusno langsung memimpin sumpah bagi keduanya.
"Demi Allah, saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan pendapat tentang soal-soal yang dikemukakan kepada saya sesuai dengan keahlian dan keilmuan saya dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya," ujar Kusno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Komariah dan Mahmud pun menirukan sumpah yang dibacakan Kusno. Setelahnya, Kusno mempersilakan Komariah untuk memberikan keterangannya terlebih dulu.
Agen Poker Online
Praperadilan ini diajukan Novanto terkait dengan status tersangkanya. Dia merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang diproses KPK.
Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Novanto. Dalam praperadilan pertama, dia lolos dari status tersangka tetapi dijerat kembali oleh KPK.
Sedangkan, sidang pokok perkara Novanto dijadwalkan pada 13 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Apabila surat dakwaan Novanto dibacakan dalam sidang besok, maka otomatis praperadilan tersebut gugur.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar