Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Rabu, 03 Januari 2018

Akhir Kisah Embeng Pelaku Penusuk Ojek Online di Bandung

Akhir Kisah Embeng Pelaku Penusuk Ojek Online di Bandung


MajalahAnalisa.com, Bandung - Rudi alias Embeng (27) ditangkap polisi setelah pelariannya usai menghabisi nyawa sopir ojek online Rohmat Sarjono (42). Embeng merupakan pelaku utama penusuk Rohmat.

Embeng ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana pada Senin (1/1/2018) di kawasan Jalan Titimplik, Bandung. Lantaran melawan, polisi terpaksa menghujam timah panas ke kaki kiri Embeng.

Embeng sendiri mengakui perbuatannya telah menusuk Rohmat. "Saya spontan aja waktu itu, memang lagi emosi juga," ucap Embeng di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Selasa (2/1/2017).

Embeng membantah bila disebut sengaja menusuk Rohmat. Pisau yang digunakan oleh Embeng memang sudah sering dibawa.

"Karena saya tukang bangunan, jadi suka bawa pisau untuk potong-potong," katanya.

Menurut Embeng, insiden berdarah tersebut begitu cepat terjadi. Embeng dan tiga rekannya AL, AS dan IS mengaku emosi lantaran korban tak mau berhenti setelah diminta berhenti oleh keempatnya.

Agen Sakong Online

"Saya reflek aja waktu itu memang sudah ribut juga. Saya juga setengah sadar karena habis minum," kata dia.

Usai melakukan penusukan, Embeng berpisah dengan tiga rekannya. Menggunakan bus, Embeng kabur hingga ke daerah Ngawi, Jawa Timur.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Penusuk Ojek Online di Bandung

Tiga hari lamanya ia menetap di kediaman sanak saudara di Ngawi. Tiba-tiba, sang istri yang berada di Bandung menelepon Embeng untuk memberitahu kondisi anak bungsunya.

"Anak saya sakit. Jadi saya pulang ke Bandung memberanikan diri," kata dia.

Meski dengan cara sembunyi-sembunyi, keberadaan bapak dua anak itu akhirnya terendus polisi. Sampai akhirnya, Embeng bertekuk lutut di hadapan polisi yang melakukan penangkapan.

Embeng kini kembali lagi bersama rekan-rekannya. Namun, kini keempatnya berkumpul di lantai bui Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun bui.

Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar