Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 16 Januari 2018

Diduga Hasil Pencucian Uang, KPK Sita 40 Tas Bermerek Bupati Rita

Diduga Hasil Pencucian Uang, KPK Sita 40 Tas Bermerek Bupati Rita



MajalahAnalisa.com, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari diduga melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 436 miliar. Uang itu diduga telah dibelanjakan Rita untuk menyamarkan asal usulnya.

"Tersangka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai atau pun dalam bentuk lainnya," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama). KPK pun melakukan penggeledahan selama 5 hari untuk mencari aset-aset milik Rita yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

"Penggeledahan di 9 lokasi di 2 rumah pribadi tersangka RIW (Rita Widyasari) di Tenggarong, 3 rumah anggota DPRD di Tenggarong, kantor PT Sinar Kumala Naga dan 2 rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di Samarinda, 1 rumah teman tersangka RIW di Tenggarong," sebut Syarif.

Agen Sakong Online

Dari lokasi tersebut, KPK menyita USD 10 ribu dalam pecahan USD 100 serta pecahan uang rupiah dengan total Rp 200 juta. Selain itu, KPK juga menyita dokumen dan bukti transaksi atas pembelian sejumlah aset.

"Penyidik juga menyita tas bermerek berjumlah 40 buah, sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya," sebut Syarif.

Ini merupakan sangkaan baru bagi Rita. Sebelumnya Rita dan Khairudin sudah dijerat KPK terkait suap dan gratifikasi. Untuk sangkaan suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar