Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Rabu, 10 Agustus 2016

Komisi X DPR: Perlu Ada Landasan Hukum Jika Full Day School Diterapkan

Komisi X DPR: Perlu Ada Landasan Hukum Jika Full Day School Diterapkan

Jakarta - Komisi X DPR yang membidangi pendidikan siap membahas wacana Full Day School yang dilontarkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy. Itu karena wacana ini membutuhkan landasan hukum bila diterapkan. 

"Ada beberapa hal yang harus dicermati jika Kemendikbud akan menerapkan kebijakan full day school. Pertama, harus ada landasan hukumnya," kata Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya dalam keterangannya, Rabu (10/8/2016).

Riefky mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus ditinjau apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas. Sesuai UU tersebut, peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

"Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan didalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar," ungkap anggota Fraksi Demokrat ini.

Sementara itu, anggota Komisi X Reni Marlinawati mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus lebih dahulu diperhatikan bila Full Day School hendak diberlakukan. Tak hanya soal guru, fasilitas sekolah juga perlu diperhatikan.

"Bagaimana dengan ketersediaan fasilitas sekolah untuk menunjang program full day? Seperti fasilitas olahraga, fasilitas tempat mengaji dan fasilitas penunjang untuk program full day lainnya. Pertanyaannya, apakah semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai walaupun itu di sekolah negeri?" ungkap Reni dalam keterangannya.

"Wacana program "Full Day" oleh Mendikbud jika akan diwujudkan dengan kebijakan harus hati-hati dan dengan melalui kajian yang mendalam," pungkasnya,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar