Sidoarjo - Jajaran Satuan Reserse dan kriminal Polres Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil meringkus 13 pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (sebut saja demikian), 14 tahun, siswi sebuah sekolah menengah pertama di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dari ke-13 pelaku tersebut, sembilan di antaranya masih di bawah umur.
"Para pelaku memperkosa korban setelah mereka melakuan pesta miras," kata Kapolres Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir, Selasa, 9 Agustus 2016. Pemerkosaan itu terjadi pada Rabu, 20 Juli 2016. Sementara para pelaku baru berhasil dibekuk lima hari kemudin setelah keluarga korban melapor polisi.
Ke-13 pelaku itu adalah WS (19 tahun), BP (19 tahun), AR (19 tahun), RPP (19 tahun), CDS (17 tahun) , AA (17 tahun), IYP (17 tahun), MFS (17 tahun), MFA (17 tahun), MRF (17 tahun), AM (17 tahun), dan MS (16 tahun). Mereka memperkosa korban secara bergantian di lahan kosong di Desa Masangan Kulon, Taman.
Kejadian itu bermula saat pelaku MFA dan WS membonceng korban dengan sepada motor menuju pangkalan ojek di Puspa Agro, Taman. Di sana, para pelaku lainnya tengah menggelar pesta miras. Korban sempat ditawari menenggak miras. Namun tawaran itu ditolak korban. Penolakan korban direspons para pelaku dengan pemerkosaan.
Korban sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap. Para pelaku mengancam akan memekul korban. Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar