Kualanamu, (Peristiwa). Imigrasi Pulau Penang Malaysia mendeportasi sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) karena dianggap sebagai pendatang haram, tiba di Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Air Asia, Kamis (24/11) pukul 10.15 WIB.
Kesembilan WNI itu, Nabila Audina,(26) warga Desa Sungai Kelendang Kabupaten Deliserdang, Yeni Astuti,(33) warga Jalan Karya Jaya Kecamatan Gedung Johor Medan, Fuji Putikasari,(32) warga Desa Gumelar Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Harini,(46), warga Desa Pagak Banggle Kecamatan Nadi Luwih Kabupaten Kediri dan Dina Hoelisa,(29) warga Jalan Sei Kera, Kecamatan Pandau Hulu, Medan.
Hasmiara, (34) warga Desa Topaya Kabupaten Tanjung Pinang, Riau, Mardiyanti Simangunsong,(21) warga Jalan Sei Kera Kecamatan Pandau Hulu Medan Perjuangan, Jumiati,(33) warga Desa Nanggara Kecamatan Sangga Langit Kabupaten Tanah Toraja, Sulsel dan Danisah,(44) warga Desa Kemuning Kulon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Jatim.
Informasi yang dihimpun, awalnya mereka datang ke Malaysia menggunakan paspor pelancong. Namun bekerja mencari nafkah. Lalu ditangkap setelah razia dari Imigirasi seterusnya dilakukan penahanan selama beberapa bulan hingga akhirnya dideportasi.
Selama di Malaysia, mengaku bekerja di hotel, pembantu rumah tangga, di Mall, lama bekerja bervariasi, ada yang baru dua minggu,dua bulan sampai ada 1 tahun. “Ya Udah, dipulangkan mau diapakan lagi,” kata Yeni warga Medan Johor. Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan, Amir Hakim Abdi Sihotang yang dikonfirmasi membenarkan ada TKI ilegal dideportasi dari Malaysia.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena para TKI masuk secara ilegal, menggunakan paspor pelancong tetapi bekerja, itu melanggar aturan. Setelah dilakukan pendataan di BP3 TKI Pos Kualanamu, mereka dipulangkan ke tempatnya masing-masing.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar