
Peristiwa
Analisaqq.net - Raut sedih dan kekecewaan tak bisa disembunyikan dari wajah Naman Sanip (52), penjual bubur yang melakukan pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk Naman.
Naman masih pikir-pikir dulu atas vonis hakim tersebut. Yang pasti, dia mengaku sangat kecewa vonis pengadilan tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu (banding), kecewa ya pasti," kata Naman usai menjalani persidangan, Jakarta, Rabu (21/12).
Menurut Naman, tindakannya mengadang Djarot bukan kesalahan berat sampai harus berakhir di meja hijau. Dia tidak berbuat anarkis ataupun meneriakkan yel-yel dianggap telah menyudutkan Djarot.
Dengan tegas dia menyatakan, hanya ingin menyampaikan aspirasi pribadi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), dan Djarot ada pasangan Ahok di Pilgub DKI. Naman mengaku hanya penjual bubur dan tidak mungkin jadi komandan demo pengadang Djarot.
Dengan wajah lesu, Naman duduk diapit istri tercinta serta kuasa hukumnya Abdul Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ketua majelis hakim PN Jakarta Barat, Masrizal ternyata meleset dari prediksinya sebelumnya.
Dia tak bermaksud menghalang-halangi kampanye Djarot di Kembangan Utara. Dia kembali menceritakan kasus yang menjeratnya yaitu hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat di sekitar rumahnya atas kasus Ahok.
"Yang saya tahu Ahok mau datang. Saya mau negur, menyampaikan amanah dari orang kampung, karena tindakan Ahok," paparnya.
Soal putusan bui 2 bulan yang diberikan pengadilan, Naman menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Naman diberi waktu oleh hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama tiga hari kerja.
Sedangkan kuasa hukum Naman Sanip, Abdul Haris menilai vonis yang dijatuhkan hakim untuk kliennya tidak sesuai fakta persidangan. Dia memastikan Naman tidak menghalangi ataupun mengganggu kampanye Djarot.
"Enggak sesuai fakta persidangan. Apa yang dilakukan Pak Ustaz tidak menghalangi apalagi mengganggu, karena kampanye Pak Djarot itu sudah selesai, sudah finish," jelas Abdul.
"Kita mau istikharah dulu, saya beri waktu Pak Ustaz untuk istikharah. Mau banding atau terima putusan," tandasnya.
Naman Sanip yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar