BERITA NASIONAL - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. ''Perkara no. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongsoputus pada hari ini, Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,''ujar juru bicara MA, Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).
Ia mengatakan, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua mejelis hakim dalam sidang kasasi ini.''Lalu Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai majelis,''sebutnya. Sebelumnya, tim penasehat hukum Jessica telah merampungkan memori Kasasi untuk diuji MA.
Otto Hasibuan yang mengetuai tim pengacara telah melampirkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017). Permohonan kasasi diajukan lantaran permohonan banding Jessica telah di tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017). Permohonan kasasi diajukan lantaran permohonan banding Jessica telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Jessica nerupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah cafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmaja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar