BERITA NASIONAL - Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional. Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada 21 Juli 2017.
"Jenis ekstasi dari Belanda sejumlah 120 bungkus dikemas dalam plastik aluminium dengan berat perbungkus 2,2 kilogram," ujar Eko melalui keterangan tertulis, Senin (31/7/2017).
Setelah itu, polisi menangkap tersangka bernama An Liy Kit Cung alias Acung sebagai penerima di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.
Setelah diinterogasi, Acung mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatam Nusakambangan bernama Aseng.
"Kemudian, pada tanggal 23 Juli, berhasil ditangkap tersangka Erwin sebagai kurir," kata Eko.
Erwin ditangkap di kawasan Alam Sutra, saat mengantar 56 bungkus ekstasi atas perintah Aseng. Saat ini, Satgas Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya. Belum diketahui juga ke mana saja paket tersebut akan diedarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar