Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Jumat, 21 Juli 2017

Pria Ini Berkelahi dengan Tukang Parkir gara-gara Masalah Pelayanan

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli saat memberikan keterangan kepada wartawan (20/7/2017)


BERITA NASIONAL - Terjadi perkelahian di tempat parkir motor di depan sebuah minimarket di Jalan Gajah Mada , Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (20/7/2017) pagi.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang pria dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bacok sabetan senjata tajam.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku berinisial D memarkirkan kendaraan nya diepan minimarkettersebut sekitar pukul 09.30 Wib.

Saat itu, pelaku merasa tidak dilayani oleh tukang parkir malam hari sebelum peristiwa. Sedangkan konsumen minimarket lainnya dilayani tukang parkir yang sedang berjaga saat itu, menanyakan petugas parkir yang berjaga sebelumnya.

''Merasa kurang puas, pagi harinya pelaku mencari tukang parkirnya awalnya hanya terjadi adu mulut hyang berujung perkelahian,''ujar Sugeng , kamis ( 20/7/2017) sore.

Sugeng menambahkan, saat itu pelaku membawa pisau jenis cutter yang kemudian digunakan untuk melukai dua orang korban yang masing-masing berinisial DS dan P.

''DSW mengalami luka sabetan pada bagian lengan sedangkan korban P luka robek di bagian kaki kanan, ''ujar sugeng.

Suasana sangat ramai dan membuat kondisi lalu lintas saat itu macet karena warga yang melihat pebasaran apa yang sedang terjadi.

Tak lama kenudian, anggota Kepolisian dari Polresta Pontianak datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Sedangkan kedua korban luka langsung di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

''Saat ini pelaku sudah di tahan di polresta dan sedang di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,''jelasnya.

Peristiwa perkelahian ini sempat merembet kepada isu suku. agama , ras, dan antar golongan (SARA). Namun, Sugeng menegaskan bahwa pelaku tetap akan di proses.

''Kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isi yang beredar. Semua sudah di tangani pihak kepolisian dan serahkan ke penyidik ,''ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dacn paling lama 7 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar