Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Jumat, 11 Agustus 2017

Raja Jambret Bandung Akhirnya Tertangkap

Setelah melakukan pengejaran cukup lama, ‎Satuan Reskrim Polrestabes Bandung akhirnya berhasil membekuk Agun alias Tres (27) raja jambret Kota Bandung bersama rekannya Rendy (25).


BERITA NASIONAL - Setelah melakukan pengejaran cukup lama, Satuan Reskrim Polrestabes Bandung akhirnya berhasil membekuk Agun alias Tres (27), raja jambret Kota Bandung.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, Agun disebut raja jambret lantaran dalam satu bulan bisa 23 kali melakukan aksi kejahatan jalanan di hampir seluruh wilayah Kota Bandung

Bersama Agun, polisi juga meringkus Rendi (25), rekan satu komplotan si Raja Jambret.

"Dia ini rajanya jambret di Kota Bandung. Setiap beraksi pasangannya selalu berbeda-beda. Dalam sebulan, minimal 23 kali penjambretan," kata Hendro di Bandung, Jumat (11/8/2017).

Hendro menambahkan, Agun juga merupakan penjahat kambuhan yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa. Polisi terpaksa menembak betis kanan Agun lantaran hendak kabur saat ditangkap.

"Kita lakukan tindakan tegas, keras, dan terukur karena tersangka berusaha melawan," ujarnya.

Salah satu aksi Agun yang paling menyita perhatian warga Kota Bandung adalah penjambretan yang dilakukan kepada pasangan suami istri M Alfaris (30) dan Rena Hendayanti (27) di Jalan Ir H Juanda (Dago) pada Selasa (20/6/2017) lalu.

Setelah berhasil menjambret tas Rena, Agun menendang motor pasangan itu hingga jatuh dan menabrak tiang lampu jalan.

Rena akhirnya menjadi janda lantaran nyawa Alfaris, suaminya, tidak tertolong akibat mengalami luka-luka cukup parah.

"Tersangka ini merupakan DPO atas kasus curas di Dago. Dia juga termasuk pelaku penjambretan terhadap korban seorang mahasiswi di Bandung kemarin (Rabu)," akunya.

Atas perbuatannya, Agun dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar