Nasional - Polisi akan memeriksa Novel Baswedanterkait laporan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman soal dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini status Novel masih saksi terlapor.
"Nanti (periksa Novel), setelah pemeriksaan saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Argo menambahkan, pihaknya telah memeriksa Aris dalam kasus ini. Namun, Argo enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Aris.
"Wah saya enggak bisa sampaikan (materi pemeriksaan)," kata Argo.
Aris melaporkan Novel ke polisi atas pencemaran nama baik secara tertulis pada 13 Agustus 2017. Novel dituduh mencemarkan nama baik melalui surat elektronik atau e-mail.
AnalisaQQ™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar